Membangun Keunggulan Kesehatan Kerja & Higiene Industri di Seluruh Indonesia
Mendedikasikan diri untuk meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja, pencegahan penyakit akibat kerja (PAK), surveilans medis okupasi, serta kepatuhan hukum Permenaker No. 01/MEN/1979 melalui pembinaan resmi berstandar Kemnaker RI dan perolehan SKP PPNI resmi.
Pelopor Pembinaan Medis Okupasi & Paramedis Perusahaan di Indonesia
Kesehatan tenaga kerja merupakan modal produktivitas nasional yang paling fundamental. Di tengah percepatan industrialisasi manufaktur, pertambangan, minyak dan gas, serta perkebunan di Indonesia, tantangan Penyakit Akibat Kerja (PAK), pajanan bahaya biologis-kimia-ergonomi, dan kedaruratan trauma industri menuntut hadirnya tenaga perawat perusahaan yang memiliki kualifikasi khusus di bidang Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes).
Berdasarkan amanat Permenaker No. 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan, lembaga Training Hiperkes Perawat hadir sebagai pusat pelatihan terintegrasi. Kami menggabungkan kurikulum resmi Kemnaker RI, kurikulum SKP PPNI, laboratorium surveilans audiometri/spirometri, serta simulasi manajemen klinik perusahaan modern.
Visi Lembaga
Menjadi lembaga pembinaan, edukasi, dan sertifikasi Hiperkes Perawat dan Tenaga Medis Okupasi nomor satu di Indonesia yang terpercaya, profesional, serta unggul dalam mengintegrasikan regulasi ketenagakerjaan dan kemajuan teknologi kesehatan kerja digital.
Misi Lembaga
- Menyelenggarakan sertifikasi Hiperkes Perawat Kemnaker RI dengan instruktur dokter spesialis okupasi (Sp.Ok) dan praktisi industri senior.
- Menyediakan modul praktikum modern: surveilans audiometri, spirometri, ergonomi REBA/RULA, tata kelola limbah B3 medis, dan P3K trauma industri.
- Menjamin pemenuhan kredit profesi (SKP PPNI) bagi perawat guna kelancaran perpanjangan STR dan jenjang karier di fasilitas kesehatan kerja.
- Memperluas kemitraan strategis dengan BUMN, RSUP, rumah sakit swasta, dan korporasi industri di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Pelatihan
Seluruh program pembinaan mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 01/MEN/1979 tentang Paramedis Perusahaan, Permenaker No. 05/MEN/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, dan Keputusan Pengurus Pusat PPNI.